KOMISI IX DPR TIDAK SETUJU USUL APJATI UNTUK REVISI UU 39 NOMOR 2004

21-04-2010 / KOMISI IX

 

Anggota Komisi IX DPR dari F-PDIP Surya Chandra Surapaty tidak setuju atas usulan  APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) untuk merevisi  UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal tersebut disampaikan Chandra menanggapi usulan Ketua Umum APJATI  Nurfaizi   dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX  yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz membahas masalah perlindungan TKI di Gedung Nusantara DPR, Rabu (21/4)

“Sebagai salah seorang yang turut membahas UU Nomor 39 Tahun 2004, saya kurang sependapat dengan usul APJATI yang menyatakan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2004 tidak menjawab aspek idiologis filosofis, aspek pragmatis” tegas Surya.

 Surya  mempertanyakan apakah dengan terciptanya UU Nomor 39 Tahun 2004  ada perubahan situasi  sebelum dan sesudah UU ini ada. “Jika tidak ada perubahan jangan salahkan UU ini. Salahkan law emforcementnya” katanya.

 Menurutnya badan untuk menangani masalah penempatan  TKI  sudah dibentuk yaitu BNP2TKI. “Badan ini dibentuk  untuk mengatasi masalah tersebut,  karena sebelum ada UU ini Depnakertrans tidak mampu mengelola TKI ini disebabkan  lintas sektoral’ papar Surya.

Surya menambahkan bahwa revisi UU itu mudah, “Tapi apakah UU ini sudah dilaksanakan atau belum, dan apakah revisi dapat menjamin mengatasi permasalahan yang ada”, tambahnya

Dijelaskan Surya bahwa yang menjadi persoalan  Komisi IX adalah mendamaikan Depnakertrans dan BNP2TKI  mengenai  adanya dualisme kepemimpinan. 

Dalam paparannya Nurfaizi menyatakan bahwa penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memiliki kompleksitas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara parsial belaka.

Menurut Nurfaizi, sudah sejak lama sebelum ditetapkannya UU Nomor 39 Tahun 2004, pemangku kepentingan penempatan TKI mendambakan lahirnya UU yang menjadi payung hukum bagi pelaku penempatan TKI maupun pihak-pihak lain yang terkait.

Nurfaizi menyatakan bahwa  UU Nomor 39 Tahun 2004 belum  mampu mewujudkan iklim penempatan dan perlindungan TKI yang mudah, murah, cepat, aman dan tidak berbelit-belit.

Berkaitan dengan hal tersebut, Nurfaizi mengusulkan  revisi terhadap  UU Nomor 39 Tahun 2004 karena UU tersebut belum menjawab aspek idiologis filosofis, pragmatis sosial ekonomi, demokratis politis dan aspek yuridis. (sc)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...